Ditemukan 2 data
31 — 13
M E N E T A P K A N :- Mengabulkan untuk mencabut kembali permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 23 Januari 2014 Nomor : 08/Pdt.G/2014/PN.Tte ;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk mencoret permohonan banding Nomor : 08/PDT/2014/PT.Malut dari Register perkara banding ;- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding adalah sejumlah
08/PDT/2014/PT.MALUT
ini ;Mengingat peraturan Hukum dari PerundangUndangan yang berlaku, KhususnyaUndangUndang Nomor : 8 Tahun 2004 telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor : 49 Tahun 2009, Tentang Peradilan Umum, serta RBg ;MENETAPKAN Mengabulkan untuk mencabut kembali permohonan banding dari Pembanding semulaTergugat I terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 23 Januari 2014Nomor : 08/Pdt.G/2014/PN.Tte ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk mencoretpermohonan banding Nomor : 08
/PDT/2014/PT.Malut dari Register perkara banding ; Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar ongkos perkara dalamkedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding adalah sejumlah Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) ; Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim PengadilanTinggi Maluku Utara pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2014 oleh kami AGOENGRAHARDJO, SH.
49 — 25
ini ;Mengingat peraturan Hukum dari PerundangUndangan yang berlaku, KhususnyaUndangUndang Nomor : 8 Tahun 2004 telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor : 49 Tahun 2009, Tentang Peradilan Umum, serta RBg ;MENETAPKAN Mengabulkan untuk mencabut kembali permohonan banding dari Pembanding semulaTergugat I terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 23 Januari 2014Nomor : 08/Pdt.G/2014/PN.Tte ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk mencoretpermohonan banding Nomor : 08
/PDT/2014/PT.Malut dari Register perkara banding ; Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar ongkos perkara dalamkedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding adalah sejumlah Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) ; Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim PengadilanTinggi Maluku Utara pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2014 oleh kami AGOENGRAHARDJO, SH.