Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 157/PID/2014/PTK
Tanggal 20 Nopember 2014 — TITUS OKTOVIANUS MANAFE Alias TITUS
6422
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor : 104/Pid.B/2014/PN.ATB, tanggal 22 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi seperti tersebut dibawah ini ;----------------------------------------------------------------------Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan;------------------------
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor : 104/PID.B/2014/PN.ATB, tanggal 22 September 2014 tersebut untuk selain dan selebihnya ; ---------------------------------------------
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Atambua :Sejak tanggal 19 September 2014 s/d tanggal 17 Nopembercncncene= Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan NegeriAtambua, Nomor : 104/Pid.B/2014/PN.ATB, tanggal 22 Septemberancnceoe= Menimbang, bahwa Penuntut Umum berdasarkan suratdakwaannya, NO. REG.
    Putusan No. 157/PID/2014/PTK.nn= Menimbang, bahwa permohonan banding dari PenuntutUmum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu, menurutcara serta syaratsyarat yang ditentukan oleh UndangUndang,sehingga secara formil permohonan banding tersebut dapatCiterima; n0 2ono nnn nnn nnn cone nncnn nonce nnnn cence nennncnceoee Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Kupangmempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Atambua, tanggal 22 September2014, Nomor : 104
    /Pid.B/2014/PN.ATB, serta Memori Bandingdari Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi sependapatdengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalamputusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim TingkatPertama diambil alin dan dijadikan pertimbangan PengadilanTinggi didalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,kecuali mengenai pidana yang dijatunkan oleh Pengadilan TingkatPertama,
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor :104/Pid.B/2014/PN.ATB, tanggal 22 September 2014 yangdimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai pidanayang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi seperti tersebutdibawah Ini ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan perintah terdakwa segeraditahan;3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalampenangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya darihukuman yang dijatuhkan ; 4.
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor :104/PID.B/2014/PN.ATB, tanggal 22 September 2014 tersebutuntuk selain dan selebihnya ; Pengadilan Tinggi Kupang. Hal 12 Putusan No. 157/PID/2014/PTKa Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari : SELASA,TANGGAL 18 NOPEMBER 2014 oleh kami : GUSTI NGURAHADIWARDANA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis dan YUSUF, SH.
Register : 27-10-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 157/PID/2014/PT KPG
Tanggal 20 Nopember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Handry sulitiawan, S. H.
Terbanding/Terdakwa : TITUS OKTOVIANUS MANAFE Alias TITUS
315
  • M E N GA D I L I :

    1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;-----------
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor : 104/Pid.B/2014/PN.ATB, tanggal 22 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai pidanayang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi
    segera ditahan;------------------------------------
  • Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor : 104
    /PID.B/2014/PN.ATB, tanggal 22 September 2014 tersebut untuk selain dan selebihnya ; -------------------------------