Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 19-03-2014
Putusan PA ENREKANG Nomor 107/Pdt.G/2013/PA Ek
Tanggal 28 Nopember 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
1712
Putus : 18-12-2013 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 107/G/2013/PHI.Sby
Tanggal 18 Desember 2013 — AGUS TRIYANTO VS PT. BIOMETRIK CITRA SOLUSI
528
  • 107/G/2013/PHI.Sby
    No. 107/G/2013/PHISby. n Telah memperhatikan buktibukti yang diajukan di persidangan baik yang diajukanolen Pengqugat mMaupun Trgugat ; 1I. TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugatdengan surat gugatannya tertanggal 12 September 2013 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatanggal 01 Oktober 2013 dengan Register perkara Nomor : 107/G/2013/PHI.Sby, telahmengajukan gugatan terhadap Tergugat yang isinya adalah sebagai berikut1.
    No. 107/G/2013/PHISby. 1.
    No. 107/G/2013/PHISby.Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yangbesarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja bersama. ; 4.
    No. 107/G/2013/PHISby.Rekonpensi, oleh karenanya sangat patut dihukum untuk membayar kerugian Immateriilkepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) ;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada KetuaMajelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara Nomor : 107/G/2013/PHI.SBY berkenan memberikan putusan sebagaiDe@riKUt : 22 nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nn nnn ne ne nnn ne ne nana na nana nana nas ncnsDALAM KONPENSI : DALAM POKOK
    No. 107/G/2013/PHISby.
Register : 11-12-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 01-11-2022
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 107/G/2013/PTUN.MKS
Tanggal 30 Januari 2014 — Penggugat:
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BENTENG AMPERA INDONESIA (LSM Benteng Ampera), yang dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Fihir, SH dan Agus Salim Y
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN
11043
  • 107/G/2013/PTUN.MKS
Register : 23-01-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 23-09-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 13/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 29 April 2014 — VENDRA RACHMADI RONDONUWU, SE.; MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA.;
3314
  • Salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 107/G/2013/PTUNJKT tanggal 23 Oktober 2013; 3.
    Berkas perkara Nomor 107/G/2013/PTUNJKT, yang dimohonkan banding, dansuratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini; TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya perkaraini sebagaimana tercantum pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor107/G/2013/PTUNJKT tanggal 23 Oktober 2013 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; Hal 3 dari 7 hal. PUT. No. 13/ B/ 2014 / PT.TUN.JKTDALAM POKOK PERKARA1.
    /G/2013/PTUN.JKT tanggal 23 Oktober 2013, Penggugat / Pembandingmengajukan banding pada tanggal 04 November 2013; Menimbang, bahwa apabila dihitung tenggang waktu pernyataan banding yangdiajukan Penggugat / Pembanding tanggal 04 November 2013 dengan PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 107/G/2013/PTUN.JKT, tanggal 23Oktober 2013 maka pengajuan banding tersebut masih dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sebagaimana ditentukan Pasal 123 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan
    Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, karena mana secara formal pormohonan banding dari Penggugat /Pembanding dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 107/G/2013/PTUN.JKT, tanggal 23 Oktober 2013beserta seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, Majelis HakimPengadilan tingkat banding sependapat dengan pertimbangan peradilan tingkat pertamayang menyatakan tindakan Tergugat
    /G/2013/PTUN.JKT, tanggal 23 Oktober 2013 yang dimohonkan banding;e Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara padadua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.
Register : 24-06-2013 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 28-11-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 107/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 23 Oktober 2013 — VENDRA RACHMADI RONDONUWU, SE;MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
4712
  • 107/G/2013/PTUN-JKT
    PUTUSANNOMOR : 107/G/2013/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa telah memutuskan dengan pertimbanganpertimbangan sepertitersebut dibawah ini, dalam perkara antara : 2200VENDRA RACHMADI RONDONUWU, SE, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tempattinggal Jalan RM.
    ANGGA BRATA ROSIHAN, SH ;Halaman 1 dari 42 halaman, Putusan Nomor 107/G/2013/PTUNJKTMasingmasing Warganegara Indonesia, pekerjaanmasingmasing Advokat/Pengacara yang tergabung padaLembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PartaiPersatuan Pembangunan (LBH DPP PPP), beralamatkantor di Gedung DPP PPP Jalan Diponegoro Lt. 2,Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat 10310, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 028/SKK/LBHDPPPPP/V1/2013, tertanggal 5 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagaiCRE 4a A NER Fo NRO AY PENGGUGAT
    ANGGRAENI YUSTINA, SH., Staf Sekretariat BadanLitoang Pertanian ; 0020=Kesemuanya telah memilih domisili hukum tetap padaKantor Biro Hukum dan Informasi Publik, KementerianPertanian, Jalan Harsono RM, Nomor 3, Ragunan, PasarHalaman 3 dari 42 halaman, Putusan Nomor 107/G/2013/PTUNJKTMinggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 219/HK.510/M/8/2013, tertanggal 12 Agustus2013, selanjutnya disebut sebagai ..............
Register : 27-10-2016 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 107/G/2013/PHI Mdn
Tanggal 24 Maret 2014 — - S A Y U T I K (PENGGUGAT) - PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM) (TERGUGAT I) - PIMPINAN UNIT SPBU No. 14202.102 (TERGUGAT II)
4211
  • 107/G/2013/PHI Mdn
    P UTUSANNomor:107/G/2013/PHI MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan,yang mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :SAYUTI K tempat/tanggal lahir Medan, 29 Januari1947, pekerjaan pensiunan Veteran,agama Islam, kewarganegaraanIndonesia, alamat Jalan Pintu Air Gg.Langgar No. 51 Kel.
    Raja No. 300Medan, untuk selanjutnya sebagaiTERGUGATII ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas dalam perkara ini;Setelah memeriksa alatalat bukti dan mendengar keterangan kedua belah pihak dipersidangan;TENTANG DUDUKNYAPERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16Desember 2013 dan didaftarkan di Kepaniteraan PENGADILAN HUBUNGANINDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 16 Desember 2013 dibawah Register No. 107/G/2013
Putus : 16-03-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 16 Maret 2015 — 1. PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), dk VS SAYUTI K
3531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /G/2013/PHI.Mdn tanggal 24 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat karena Penggugatmencapai usia pensiun;3 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hakhak Penggugat berupauang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahanserta pengobatan dan perawatan serta kekurangan upah sebagai berikut :e Uang pesangon 9 x Rp1.650.000,00 x 2 = Rp29.700.000,00e Uang penghargaan
    Nomor 107/G/2013/PHI.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuatHal. 5 dari 10 hal. Put.
    Rp65.115.000,00(enam puluh lima juta seratus lima belas ribu rupiah), yang terdiri dari uang konpensasipensiun dan kekurangan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medanselama 2 (dua) tahun terakhir;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan Kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi Pengurusan KoperasiPengangkutan Umum Medan (KPUM) dan kawan tersebut harus ditolak denganperbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri MedanNomor 107
    /G/2013/PHI.Mdn. tanggal 24 Maret 2014 sehingga amarnya berbunyiseperti yang akan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi ditolak, maka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepadaNegara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
    PIMPINAN UNITSPBU Nomor 14202.102, tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 107/G/2013/PHI.Mdn. tanggal 24 Maret 2014 sehingga amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat karena Penggugatmencapai usia pensiun;3 Menghukum Tergugat I dan Tergugat I untuk membayar hakhak Penggugatberupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian