Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2013 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 114/G/2013/PTUN.Mks
Tanggal 19 Mei 2014 — 1. Drs. KAHARUDDIN MANGULUANG 2. JAMALUDDIN, S. TP 3. HASJUDDIN, S.H. sebagai PARA PENGGUGAT; MELAWAN : 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN sebagai TERGUGAT; 2. - MANSYUR HENDRIK, SS., M.Si - HASBAR, S. Kom. - BAKHTIAR TOMBONG, S.Sos., M,Si - SABUDDIN, S.Pdi. - RUSTAM BEDMANT sebagai TERGUGAT II INTERVENSI
8419
  • 114/G/2013/PTUN.Mks
    P U TUS ANNomor : 114/G/2013/PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :1. Drs. KAHARUDDIN MANGULUANG, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan2. JAMALUDDIN,Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Periode20082013, beralamat di Komp.
    Putusan No: 114 /G/2013/PTUN.Mks.1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN,berkedudukan di Jalan Andi Pangerang Pettarani No. 102MAK@SS af 3 seetcsessesenneteneeesieseenenaeaisaeneeeeieees annieDalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama : 1.
    /G/2013/PTUN.MKS. ; Telah memeriksa suratsurat bukti yang diajukan dipersidangan dan mendengarketerangan SakSI; 2222 nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn cnn nnn nn cence enn nnnnne Telah mendengar keterangan dari Para Pihak yang bersengketa di persidangan ; Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan Berita AcaraPersidangan; 29 nn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn enn nn nnn nnn nn nanan nnnc na nanasTENTANG DUDUKNYA SENGKETA :Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal27 Desember
    2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar pada tanggal 30 Desember 2013, dengan register perkara Nomor:114/G/2013/PTUN.MKS, yang telah diperbaiki pada tanggal 3 Februari 2013 yangisinya dengan mengemukakan alasanalasan sebagai berikut:1.
    Putusan No: 114 /G/2013/PTUN.Mks. Ketentuan Pasal 2 ayat 1 butir c, pasal 3 ayat 2 butir a dan ayat 2 PeraturanPemerintah 6 tahun 2005 Tentang Pemilinan, Pengesahan, Pengangkatanddan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah ; Ketentuan Pasal 8 ayat 2 Peratutan komisi Pemelihan Umum Nomor 09Tahun 2010 Tentang Pedoiman Penyusunan tahapan, Program, dan jadwaPenyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala6.