Ditemukan 2 data
63 — 21
115/G/2013/PTUN.Mks
77 — 25
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 115/G/2013/PTUN.Mks. tanggal 01 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------6.
Telah membaca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor :115/G/2013/ PTUN.Mks. tanggal Ol Juli 2014 :3.
Penggugat/ Pembandingtelah mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Makassar pada tanggal 11 Juli 2014; Menimbang, bahwa Para Penggugat/Pembanding mengajukan MemoriBanding tertanggal 14 Agustus 2014 yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 15 Agustus 2014 padapokoknya memori banding Para Penggugat/Pembanding dapat disimpulkantidak menerima alasanalasan dan pertimbangan putusan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 115
/G/2013/PTUN.Mks.
No. 158/B/2014/PT.TUN.MksMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarNomor : 115/G/2013/PTUN.Mks. yang diucapkan dalam sidang yang terbukauntuk umum pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2014 dengan dihadiri olehKuasa Hukum Tergugat II Intervensi tanpa dihadiri Para Penggugat atauKuasanya dan Tergugat atau Kuasanya;Menimbang, bahwa atas ketidakhadiran Para Penggugat/Pembandingatau Kuasanya dan Tergugat/Terbanding atau Kuasanya pada waktupengucapan putusan, Wakil Panitera Pengadilan
/G/2013/PTUN.Mks. tanggal 01 Juli 2014 yang dimohonkanbanding tersebut ;6 Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biayaperkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkatbanding ditetapkan sebesar Rp. 250.000, (Dua ratus lima puluh riburupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimBanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada hari Senintanggal 01 Desember 2014 oleh kami : ACHMAD ROMLIT, SH. sebagaiHakim Ketua Majelis, MOH.