Ditemukan 2 data
89 — 32
123/PID.B/2012/PN.WKB
90 — 24
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 123/ Pid.B/2012/PN.WKB tanggal 12 Pebruari 2013 ; ---------------------------------3. Membebani kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan masing masing sebesar Rp. 2.500 ; ------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 123/Pid.B/2012/PN.WKB tanggal 12 Pebruari 2013 ; 3. Membebani kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat Pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkanmasing masing sebesar Rp. 2.500 5 nne renner nee eena Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamis tanggal 18 April 2013oleh kami JOSEPHF. E.