Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2012 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN CIAMIS Nomor 13/PDT.G/2012/PN.CMS
Tanggal 4 Juni 2013 — PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) lawan 1. Pemerintah Daerah Ciamis cq. Bupati Ciamis 2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis
7321
  • 13/PDT.G/2012/PN.CMS
    /Pdt.G/2012/PN.Cms., tersebut telahdiberitahukan kepada Penggugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ciamis,sesuai relaas tanggal 25 Juni 2013 ;Halaman 3 dari 20 halaman, Putusan Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg.
    ,Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan PermohonanBanding Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms., yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Ciamis dan Kuasa PemohonBanding ternyata pada tanggal 13 Juni 2013 Tergugat telah mengajukanpermohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal4 Juni 2013, Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms., dan permohonan bandingtersebut telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula TurutTergugat pada tanggal 18 Juni 2013 dan juga diberitahukan
    /Pdt.G/2012/PN.Cms.
    /Pdt.G/2012/PN.Cms., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksamamemori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dankontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat,maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;Halaman 5 dari 20 halaman, Putusan Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg.
    lain yang bersangkutan ;MENGADILIe Menerima permohonan banding dari Pembanding semulaTergugat ;e Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 4 Juni2013, Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms., yang dimohonkan banding ;MENGADILI SENDIRIe DALAM PROVISI:1.
Putus : 03-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/Pdt/2014
Tanggal 3 September 2014 — PEMERINTAH DAERAH CIAMIS CQ. BUPATI CIAMIS VS PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mendapat hak daripadanya untuktidak melakukan perbuatan hukum apapun atas tanah objek perkara sampaiputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde);Dalam Eksepsi:e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tangal 4 Juni 2013, Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms., yang dimohonkan banding ;1.2Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum sebidang tanah seluas + 15.447 m2?
    PutusanPengadilan Negeri Ciamis Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms, tertanggal 4Juni 2013. Pada saat ini sudah tidak ada lagi dikotomi peradilan kedaerahansebagaimana dimaksud oleh Majelis Hakim. Saat ini hanyadikenal peradilan umum sebagaimana dimaksud dalam UndangUndangNomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Majelis Hakim Tinggijuga juga masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1951,padahal jelas bahwa UUDS 1951 sudah tidak berlaku lagi.
    Bahwasebagaimana salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Majelis Hakim Tinggihanya memperhatikan argumen Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat, tanpamemberikan pertimbangan hukumsedikitpun pada argumen Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat.Sehingga jelas Majelis Hakim Tinggi Bandung tidak objektif dalammemeriksa Perkara Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms, tertanggal 4 Juni 2013jo.
    IIKabupaten Ciamis, sebagaimana bukti T6;Sehingga dengan demikian jelas bahwa Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980adalah sah menurut hukum dan Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugatyang baru mengajukan gugatan pada tanggal 15 Agustus 2012 sebagaimana gugatanTermohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat pada Pengadilan Negeri Ciamisdengan Register Perkara Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms adalah daluarsa.
    BUPATI CIAMIS, tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG. tanggal 5 Desember 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan NegeriCiamis Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms. tanggal 4 Juni 2013 sehingga amarselengapknya berbunyi sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.