Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/PID/2021/PT TTE
Tanggal 21 Januari 2021 — KAMARUDDIN Alias LA KAMA
13647
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 8 Desember 2020 Nomor 13/Pid.B/2020/PN Bbg, yang dimintakan banding tersebut;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
    Hakim Tinggi, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi MalukuUtara sejak tanggal 13 Januari 2021 s/d 13 Maret 2021;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku UtaraTanggal 4 Januari 2021 Nomor 3/PID/2021/PT TTE serta berkas perkaraPengadilan Negeri Bobong Nomor:13/Pid.B/2020/PN Bbg dan suratsurat yangbersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PulauTaliabu tertanggal 06 Oktober 2020 nomor reg.perkara
    Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (duaribu rupiah);Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Bobong tanggal 8 Desember 2020Nomor 13/Pid.B/2020/PN Bbg yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Kamarudin alias La Kama telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan lukaberat, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2.
    Relaas pemberitahuan permintaan banding dari Terdakwa Kamaruddin Alias LaKama Nomor 13/Pid.B/2020/PN Bbg tanggal 14 Desember 2020 yang dibuat olehArif Tenga, Jurusita Pengadilan Negeri Bobong bahwa pada tanggal 14 Desember2020, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Yudi SatriyoNugroho, S.H., Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Taliabu ;4.
    Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara Nomor 13/Pid.B/2020/PN Bbg,tanggal 18 Desember 2020, oleh Arif Tenga, Jurusita Pengadilan Negeri Bobongkepada Pembanding/Terbanding, Kamaruddin Alias La Kama dan kepada YudiSatriyo Nugroho, S.H., Jaksa Penuntut Umum;6.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong Tanggal 8 Desember 2020Nomor 13/Pid.B/2020/PN Bbg;3. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melaku kantindak pidana;Halaman 7 dari10 Putusan Nomor 3/PID/2021/PT TTE.
Register : 06-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN Bobong Nomor 13/Pid.B/2020/PN Bbg
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.PUJO SETIO WARDOYO, S.H.
2.IRWAN SUKMANA, S.H.,M.H.
3.YUDI SATRIYO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
KAMARUDIN Alias LA KAMA
1250
  • 13/Pid.B/2020/PN Bbg