Ditemukan 2 data
139 — 36
130/PDT/2017/PT KPG
Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Mathias Djehadandan tanah milik Antonius Hantam (tergugat Il).Halaman 22 dari 93 Halaman Putusan Nomor 130/PDT/2017/PT KPG Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan dan tanah milikAntonius Hantam (tergugat Il).
/PDT/2017/PT KPG Bahwa ahli waris H.
/PDT/2017/PT KPG Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) buah Sertifikat atas nama IBU RETTYRATNAWATI (Tergugat IV) dan kedua duanya adalah tanah milik dariTergugat IV; Bahwa Hj.
/PDT/2017/PT KPG.
BARITA LUMBAN GAOL, S.H., M.HHakim Anggota Il,TTDBARMEN SINURAT, S.H.Panitera Pengganti, TTDSUKIMAN TALIB.Rincian biaya perkara: Redaksi : Rp.5.000, Meterai : Rp.6.000, Pemberkasan : Rp.139.000,Jumlah : Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Untuk Turunan Resmi :Panitera Pengadilan Tinggi KupangUb.Panitera Muda PerdataRamly Muda,S.H.M.HNIP : 19600606 198503 1 009Halaman 93 dari 93 Halaman Putusan Nomor 130/PDT/2017/PT KPG
80 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan NegeriLabuan Bajo dengan Putusan Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Lbj tanggal 31 Mei2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hariini ditetapbkan sejumlah Rp2.236.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluhenam ribu rupiah);Kemudian Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiKupang dengan Putusan Nomor 130
/PDT/2017/PT KPG tanggal 15November 2017, yang amarnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor19/Pdt.G/2016/PN.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 130/PDT/2017/PT. KPG tanggal 15 November 2017;Seraya mengadili Sendiri1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidak menyatakangugatan penggugat tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Kasasi semulaPembanding/Penggugat;Atau: Apabila yang Mulia Majelis Hakim Agung Republik Indonesiaberpendapat lain, Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadiladilnya (exaquo et bono);Halaman 8 dari 12 hal. Put.