Ditemukan 1 data
91 — 37
14/PDT.G/2012/PN.END
., tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No : 14/Pdt.G/2012/PN.END., tanggal16 Agustus 2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama ;Telah membaca gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di kepaniteraan perdataPengadilan Negeri Ende dengan No : 14/Pdt.G/2012/PN.END. ;Telah membaca hasil Mediasi para pihak tertanggal 12 November 2012 yang dibuat danditandatangani oleh A.A.LNGR.
., Hakim Mediator pada PengadilanNegeri Ende ;Telah memeriksa alatalat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya yang telah didaftarkan dikepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Ende dengan No : 14/Pdt.G/2012/PN.END., yangkemudian mengajukan perubahan gugatan tertanggal 27 November 2012 sekedar mengenaipenambahan Kuasa Hukum berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2012dimana isi gugatannya tidak mengalami
TimbulUntuk itu. mohon Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo untuk mencabut ataumembatalkan putusan provisi dalam Putusan No. 14/PDT.G/2012/PN.END tertanggal 28Agustus 2012 perkara aquo, karena bertentangan dengan hukum.. PERKARA YANG SUDAH BERJALAN PUN HARUS DIHENTIKAN, APALAGI YANG BARU AKANDIAJUKAN....!
/PDT.G/2012/PN.END tertanggal 28 Agutustus 2012 perkara aquo harus dinyatakan keliru,khilaf dan harus dibatalkan.DALAM KONPENSIDalam EKSEPSI:EKSEPSI : PENGGUGAT TIDAK BERKUALITASBahwa Penggugat tidak berkapasitas atau tidak berkualitas alias tidak berkompetensikarena Penggugat telah dinyatakan pailit sejak tanggal 19 Januari 2012 atau ,setidak tidaknyasejak tanggal 24 Januari 2012, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya No. 34/ Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. tertanggal 24
/PDT.G/2012/PN.END tertanggal 28 Agustus2012 perkara aquo adalah keliru, khilaf dan dibatal kan.DALAM KONPENSI:Dalam EKSEPSI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak bisa diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).Dalam POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakangugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard ).