Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 140/Pdt.G/2014/PA.Mbl
Tanggal 3 Juli 2014 — PEMOHON vs TERMOHON
154
  • M E N E T A P K A N1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya Nomor 140/Pdt.G/2014/PA.Mbl tertanggal 02 Juni 20142.Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 191.000,- (searatus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    140/Pdt.G/2014/PA.Mbl
    Sumbawa RT.18 RW. 05Kelurahan Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian KabupatenBatang Hari, selanjutnya disebut sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat Permohonannyatertanggal 02 Juni 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanAgama Muara Bulian dengan Nomor: 140/Pdt.G/2014/PA.Mbl, tanggal 02 Juni2014 telah mengajukan
    Menimbang bahwa apa yang disampaikan oleh Pemohon tersebut, telahdiakui dan disetujui oleh Termohon;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat, oleh karenapencabutan tersebut dilakukan Pemohon atas persetujuan pihak Termohonserta tidak merugikan pihak Termohon, dengan demikian pencabutan tersebuttelah sesuai dengan maksud Pasal 271 dan 272 Rv maka harus dikabulkandengan menyatakan bahwa perkara tersebut telah selesai karena dicabut ;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara Nomor : 140
    /Pdt.G/2014/PA.Mbl. telah dikabulkan, maka perlu diperintahkan kepadapanitera Pengadilan Agama Muara Bulian untuk mencatat pencabutan perkaratersebut;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah timbul biaya, maka sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara harusdibebankan kepada Pemohon ;Memperhatikan, segala peraturan perundangundangan dan ketentuanhukum
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranyaNomor 140/Pdt.G/2014/PA.Mbl tertanggal 02 Juni 20142. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam register perkara;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 191.000,(searatus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Muara Bulian pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 Masehibertepatan dengan 5 Ramadan 1435 Hijriyah. oleh kami Drs.