Ditemukan 2 data
73 — 0
150/Pid.Sus/2014/PN Ktn
38 — 22
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kutacane tanggal 15 Desember 2014,No.150/Pid.Sus/2014/PN-Ktn, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sembilan) tahun ; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutacane tanggal 15 Desember 2014, No.150/Pid.Sus/2014/PN-Ktn yang dimintakan banding tersebut untuk yang selebihnya4.