Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 152/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 1 Nopember 2017 — ABDUL JANA dkk vs KEPALA DESA TEPAL
13286
  • 152/G/2017/PTUN.MTR
    /G/2017/PTUN.MTR, tanggal20 Juni 2017; Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 152/PENPP/2017/PTUN.MTR, tanggal22 Juni 2017 tentang Penetapan Hari Pemeriksaan Persiapan;Halaman 3 dari 55 Halaman Putusan No.152/G/2017/PTUN.MTR Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 152/PEN.HS/2017/PTUN.MTR, tanggal03 Agustus 2017 tentang Penetapan Hari Persidangan; Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 19 Juni 2017, yang telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada tanggal 19 Juni2017 dalam
    Bahwakeputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat telah didasarkan pada asasasas umum pemerintahan yang baik, yakni prinsip kehatihatian,kecermatan, dan ketelitian bagi kepentingan masyarakat khususnyamasyarakat Desa Tepal Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa,dengan tetap memperhatikan 3 (tiga) hal yang mendasar, yaitu :Halaman 15 dari 55 Halaman Putusan No.152/G/2017/PTUN.MTR Kewenangan; Prosedur; Substansi.b.
    Saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini,yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Tepal Nomor: 006/SK.Pem.TpIl/III/2017tanggal 27 Maret 2017 mengenai Pemberhentian Para Penggugat sebagaiPerangkat Desa Tepal;Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Desa Tepal, sejak tahun April 2014;Halaman 30 dari 55 Halaman Putusan No.152/G/2017/PTUN.MTR Bahwa sepengetahuan saksi, Para Penggugat diberhentikan
    Diberhentikan.Halaman 46 dari 55 Halaman Putusan No.152/G/2017/PTUN.MTR(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufGC karena:a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yangtelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;c. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atauberhalangan tetap selama 6 (enam) bulan;d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; ataue.
    Leges Rp. 3.000, +Jumlah Rp. 364.000,(tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah)Halaman 55 dari 55 Halaman Putusan No.152/G/2017/PTUN.MTR
Register : 19-01-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 26-04-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 19 / B / 2018 / PT.TUN.SBY
Tanggal 13 Maret 2018 — KEPALA DESA TEPAL vs 1. ABDUL JANA.dkk
230129
  • MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ; ---------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 152 / G / 2017 / PTUN.MTR Tanggal 1 Nopember 2017 yang dimohonkan banding; ---------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI- Menyatakan gugatan Terbanding / Para Penggugat tidak diterima (dismissal without prejudice) ;----------------------------------------------------- - Menghukum Terbanding / Para Penggugat untuk membayar
    Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor : 152/G/2017/PTUN.MTR. tanggal 1 Nopember 2017 ;3. Berkas perkara dalam Bundel A dan Bundel B serta suratsurat lain yangberhubungan dengan sengketa ini ; 2 22 no ennHalaman 3, Putusan Nomor : 19/B/2018/PTTUNSBY.4.
    Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor : 19/PENHS/2018/PT.TUN.SBY. tanggal 13 Maret2018 tentang Hari Sidang 5TENTANG DUDUKNYA PERKARA:Memperhatikan dan menerima keadaan keadaan mengenaiduduknya perkara ini sebagaimana tercantum dalam Putusan PengadilanTata Usaha Negara Mataram Nomor : 152/G/2017/PTUN.MTR. tanggal 1Nopember 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI;DALAM EKSEPSI: 222 20 noe nnn n ence ne Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima
    diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding /Para Penggugat dengan surat pemberitahuan dan penyerahan memoribanding tanggal 27 Nopember 2017, yang pada pokoknya berkeberatanterhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor :152/G/2017/PTUN.MTR. tanggal 1 Nopember 2017 dan memohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya untuk memutus sebagaiD@rikUt j 99 229 nnn nnn nnn nnn nnn non nn en nn nn nnn non ren nnn nn nnn meen ne1.
    Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MataramNomor : 152/G/2017/PTUN.MTR, tanggal 01 Nopember 201 7;4.
    /G/2017/PTUN.MTR, diucapkan dalam persidanganyang terobuka untuk umum pada hari Rabu tanggal1 Nopember 2017 dihadirioleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa hukum Tergugat ;Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut Tergugat telahmengajukan permohonan banding pada tanggal 9 Nopember 2017sebagaimana akta permohonan banding Nomor : 152/G/2017/PTUN.MTR,maka permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari, sebagaimana ditentukan dalam pasal 123 (1) Undang undang Nomor 5 Tahun
Putus : 05-09-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459 K/TUN/2018
Tanggal 5 September 2018 — ABDUL JANA, dkk vs KEPALA DESA TEPAL
7346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suparmansebagai Kaur Ekonomi;5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha Negara Mataram dengan Putusan Nomor 152/G/2017/PTUN.MTR, tanggal 1 November 2017
    keputusan tata usaha negara objek sengketa,sehingga harus dibatalkan sebagaimana putusan Judex FactiPengadilan Tata Usaha Negara Mataram;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Surabaya Nomor 19/B/2018/PT.TUN.SBY., tanggal 13 Maret2018, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram Nomor 152
    /G/2017/PTUN.MTR, tanggal 1 November 2017, tidakdapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabayadengan Putusan Nomor 19/B/2018/PT.TUN.SBY., tanggal 13 Maret2018, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram Nomor 152/G/2017/PTUN.MTR, tanggal 1 November 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 8 dari 11 halaman. Putusan Nomor 459 K/TUN/20182.