Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2016 — Upload : 29-07-2016
Putusan PT PALEMBANG Nomor 53/PDT/2016/PT.PLG
Tanggal 20 Juli 2016 — - SUKRI - RHODIATUL ADAWIYA
4514
  • Berkas perkara salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang 25 Januari2016 Nomor 152/Pdt.G/2015/PN.Plg. serta surat surat yang berhubungan denganperkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepadaTergugat, dengan surat gugatan tanggal 28 September 2015 yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor register 152/Pdt.G/2015/PN.Plg., tertanggal 29 September 2015 yang pada pokoknya Penggugat mendalilkanhalhal sebagai berikut
    /Pdt.G/2015/PN.Plg.
    /Pdt.G/2015/PN.PLG tanggal 25 Januari 2016 adalah tidak tepat dan tidak adil serta telahkeliru memberikan pertimbangan Hukumnya;2 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa danmengadili perkara ini tentang pertimbangan hukumnya kurang cermat dantidak teliti dalam memeriksa berita acara mediasi dalam acara mediasi danbukti yang diajukan Tergugat/Pemohon banding;3 Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembangyang memutus perkara ini tidak membaca bukti T.1 yang
    /Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 25Januari 2016 beralasan hukum untuk dikuatkan;Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama harusdikuatkan dan Pembanding semula Tergugat tetap berada dipihak yang kalah, makaPembanding semula Tergugat haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalamkedua tingkat peradilan;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yangberhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI :e Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat ;e Menguatkan
    putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 25 Januari 2016Nomor 152/Pdt.G/2015/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut;e Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkaraini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesarRp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Palembang pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 olehkami H.