Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2014 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 152/Pdt.G/2014/PN.Plg
Tanggal 23 April 2015 — YONG HENDRI, DKK -LAWAN- A. KAILANI H. AGUSTJIK, DKK
11122
  • 152/Pdt.G/2014/PN.Plg
    VIII;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yangbersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan meneliti suratsurat bukti yang diajukan kedua belah pihak berperkara;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa para Penggugat dengan surat gugatannyabertanggal 15 September 2014 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPangadilan Negeri klas A Palembang pada tanggal 15 September 2014 dalamRegister Nomor:152
    /Pdt.G/2014/PN.Plg, telah mengajukan gugatan sebagaiberikut:1.
    Marup,ukuran 45M (empat puluh lima meter); Bahwa diatas tanah objek sengketa sebelah selatan terkenabangunan dapur rumah ukuran 6 meter; Bahwa kedua belah pihak telah membenarkan luas, tempat danbatasbatas tanah objek sengketa;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat , Tergugat VII danTergugat Vill dalam jawabannya mengajukan eksepsi mengenaikewenangan absolut, maka oleh Majelis Hakim telah dijatunkanputusan sela nomor 152/Pdt.G/2014/PN.Plg tanggal 18 Maret 2015,yang amarnya berbunyi sebagai berikut
    DESON TOGATOROP, SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ELYNOEYASMIN, SH.MH dan MARTAHAN PASARIBU, SH,MH masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalamsidang terobuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015oleh DESON TOGATOROP,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelisdengan didampingi oleh ELLY NOERYASMIN, SH.MH danMARTAHAN PASARIBU, SH.MH. masingmasing sebagai HakimAnggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Negeri klas A Palembang Nomor:152
    /Pdt.G/2014/PN.Plg, tanggal 18 September 2014 dengan dibantuHJ.