Ditemukan 1 data
99 — 8
208/Pdt.G/2014/PN.Plg
Achmad yang belum dibagi melaluiPengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan registrasi perkaraNomor: 208/Pdt.G/2014/PN.PLG;Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 & 3 Undang undangNo. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut :Pasal 2:Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang memeriksa, mengadili, dan mumutus perkara pidanadan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganPasal 3:Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 208 /Pdt.G / 2014 / PN.Plg ;3.