Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 1/PDT/2019/PT KPG
Tanggal 28 Februari 2019 — -. ANDREAS PENGA, DK VS ERASMUS WAE
3213
  • MENGADILI Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat I dan Tergugat II; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mme, tanggal 8 0ktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mme, tanggal 8 Oktober 2018 kepada Tergugat dan Tergugat II yangdibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Maumere pada hari Selasa, tanggal 23Oktober 2018;Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mme, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere pada hariSenin, tanggal 05 November 2018, yang menerangkan bahwa ParaPembanding semula Para Tergugat dan II menyatakan
    Pdt.G/2018/PN.Mme pada hari Rabu Tanggal 26 September 2018;3.
    Menghukum Pembanding/Para Tergugat untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara a qou serta perkara Banding;Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa danmengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadiladilnya;Halaman 15 dari 19, Putusan Nomor 1/PDT/2019/PT KPGMenimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan saksamaberkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri MaumereNomor 17/Pdt.G/2018/PN.Mme, tanggal 8 Oktober 2018
    /Pdt.G/2018/PN.Mme, tanggal 8 Oktober2018 yang dimohonkan banding, memori banding dari Para Pembanding semulaPara Tergugat dan Tergugat II tanggal 3 Desember 2018 dan Kontra MemoriBanding dari Terbanding semula Penggugat, bahwa apa yang dijadikan alasandalam memori banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat danTergugat Il ternyata menurut Majelis Hakim Banding bukan kurang pihak karenasiapa yang ikut dijadikan pihak adalah wewenang dari pihak Terbanding semulaPenggugat juga mengenai luas objek
    /Pdt.G/2018/PN.Mme tanggal 8Oktober 2018 patut untuk dipertahankan dan beralasan hukum untuk dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat dan Tergugat II tetap berada di pihak yang kalah, maka Para Pembandingsemula Para Tergugat dan Tergugat II dihukum pula untuk membayar biayaHalaman 17 dari 19, Putusan Nomor 1/PDT/2019/PT KPGperkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding besarnyaakan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat:1.