Ditemukan 2 data
96 — 29
17/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Terbanding/Terdakwa : NURWATHAN, ST BIN MARZUKI
81 — 30
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor. 17/Pid.Sus/TPK/2014/PN-BNA, tanggal 13 Oktober 2014 dengan meniadakan penjatuhan pidana denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan terdakwa, NURWATHAN, S.T BIN MARZUKI ,tersebut diatas tidak terbukti secara