Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-02-2012 — Upload : 23-03-2012
Putusan PT KUPANG Nomor 124/PDT/2011/PTK
Tanggal 2 Februari 2012 — - Tn.HARUN SOEDJATMIKO VS - PT.SURYA ANUGERAH OXYGEN
6620
  • ---------------------------M E N G A D I L I :-------------------------------------1Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding;------------------------------------------------------------------2Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 06 Juni 2011 Nomor : 172/Pdt.G/2010/PN.KPG. yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------3Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan
    /Pdt.G/2010/PN.KPG; 222225 sHneHeneeee TENTANG DUDUKNYA PERKARA Mengutip serta memperhatikan uraian uraian danpertimbangan pertimbangan yang tercantum dalam turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal O06 Juni 2011Nomor : 172/Pdt.G/2010/PN.KPG, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut : DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :Menyatakan bahwa dalil dalil eksepsi Tergugat' tidakberalasan hukum dan tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.Menyatakan bahwa perjanjian
    /Pdt.G/2010/PN.KPG. untuk diperiksadan diputus dalam Pengadilan tingkatbanding; eee eee Membaca Relas Pemberitahuan PernyataanBanding yang dibuat oleh Jurusita PenggantiPengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa permohonanbanding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding tersebut telahdiberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa HukumPenggugat / Terbanding pada tanggal 09 September2011 ; Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh KuasaHukum Tergugat / Pembanding tertanggal 14 Juni 2011
    , yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang padatanggal 18 Juli 2011, Memori banding mana telah diberitahukankepada Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 09September 2011; Membaca Relas Pemberitahuan pememeriksaan berkasperkara (inzage) Nomor 172/Pdt.G/2010/PN.KPG yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakanbahwa telah memberikan kesempatan kepada Kuasa HukumTergugat / Pembanding dan juga kepada Kuasa HukumPenggugat / Terbanding untuk mempelajari berkasperkara
    putusan tingkat banding; Menimbang, bahwa dengan hal demikian, makapertimbangan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertamatersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbnganhukum putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusanPengadilan Negeri Kupang tanggal06 Juni 06 Juni 2011 Nomor: 172/Pdt.G/2010/PN.KPG. dapatdipertahankan dalam pengadilan tingkat banding, olehkarenanya haruslahGi KWAI Kan j ~~ nnn = em ne i ee eens Menimbang, bahwa karena pihak Tergugat / Pembandingberada di pihak
    /Pdt.G/2010/PN.KPG. yangdimohonkan bandingTERSEDUT fq ~~ ~~ mmr wn ww rn se enMenghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biayaperkara dalam dua tingkat pengadilan, yang di tingkatbanding ditetapkan sebesar Rp. 200.000, (Dua ratus ribuFUBI@N) je #222 teeeen nes 55 see ee ee RE Ee RRS 555 ee aeDemikianlah == === Demikianlah diputuskan pada hari: KAMIS tanggal 02PEBRUARI 2012 dalam suatu rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, olehkami: RANGKILEMBA LAKUKUA, S.H. sebagai Hakim
Putus : 06-06-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2295 K/Pdt/2012
Tanggal 6 Juni 2014 — Tn.HARUN SOEDJATMIKO VS PT.SURYA ANUGERAH OXYGEN
6036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 2 Februari 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 172/Pdt.G/2010/PN.Kpg., tanggal 6 Juni 2011 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi Tergugat tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanggal 12 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Hj.Eva Fitri Sagitarina,S.H., Notaris di Surabaya
    /Pdt.G/2010/PN.Kpg., tanggal 6 Juni 2011 dengan amar sebagaiberikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:e Menyatakan bahwa dalildalil eksepsi Tergugat tidak beralasan hukum dan tidakdapat diterima;Dalam Pokok Perkara:e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;e Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanggal 12 Oktober 2004 yang dibuatdihadapan Hj.Eva Fitri Sagitarina,S.H.
    Tergugat, PutusanPengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang denganPutusan Nomor 124/Pdt/2011/PTK., tanggal 2 Februari 2012;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat/Pembanding pada tanggal 2 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8April 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 April 2012 sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 172
    /PDT.G/2010/PN.KPG., yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 23 April 2012;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tersebuttelah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 7 Mei 2012, akan tetapiTermohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tidak mengajukan tanggapan memori kasasi;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta
    /Pdt.G/ 2010/PN.KPG.,...dan seterusnya;(Halaman 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 124/PDT/2011);Oleh karenanya atas pertimbangan tersebut, sesungguhnya Majelis HakimPengadilan Tinggi telah sepakat dan setuju, bahwa, sudah sepatutnyalah MajelisHakim dalam tingkat apapun dalam memeriksa dan memutus suatu perkara haruslahberdasarkan pada faktafakta yang terungkap dalam persidangan yaitu yangdiperoleh berdasarkan buktibukti surat dan keterangan saksisaksi.
    ,tanggal 2 Februari 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri KupangNomor 172/Pdt.G/2010/PN.Kpg., tanggal 6 Juni 2011 sehingga amar selengkapnyasebagai berikut:DalamDalamDalamDalamDalamKonvensi:Eksepsi:Menyatakan bahwa dalildalil eksepsi Tergugat tidak beralasan hukum dan tidakdapat diterima;Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanggal 12 Oktober 2004 yang dibuatdihadapan Hj.Eva Fitri Sagitarina,S.H.