Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 24-04-2015
Putusan PA ENREKANG Nomor 176/Pdt.G/2014/PA Ek
Tanggal 16 Desember 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
135
Register : 04-05-2015 — Putus : 01-06-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 114/B/2015/PT.TUN.JKT.
Tanggal 1 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARA POS DAN INFORMATIKA.; PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA.;
11052
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 176/G/2014/PTUN-JKT
    Salinan resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakartaNomor : 176 /G/ 2014 / PTUNJKT. tanggal 12 Pebruari 20153.
    Berkas perkara Nomor 176/G/2014/PTUN.JKT.beserta surat suratHal4dari16 hal Putusan No. 114/B/2015/PT.TUN.JKT.lainnya yang berhubungan dengan sengketa ini; TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya sengketa seperti tertera dalam Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta Nomor : 176 / G/ 2014 / PTUN.JKT. tanggal 12 Pebruari2015yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI:DALAM PENUNDAAN :e Mengabulkan permohonan penundaan (schoorsing) pelaksanaanKeputusan
    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini sejumlah Rp. 191.000, (Seratus sembilan puluhsatu ribu rupiah);Bahwa putusanperkara Nomor : 176/G/2014/PTUN.JKT diucapkanpada tanggal 12 Pebruari 2015 dengan dihadiri oleh Kuasa HukumPenggugat dan KuasaTergugat ;Bahwa atas putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakartatersebut, Tergugat/Pembandingtelah = mengajukan permohonanbandingdi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartapadatanggal 20 Pebruari 2015dan Pernyataan
    /G/2014/PTUNJKT diucapkan dalam sidang yangterobuka untuk umum pada tanggal 12 Pebruari 2015, dengan dihadiriolehKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat ;Menimbang, bahwa Tergugat/Pembandingtelah mengajukanpermohonan bandingpada tanggal 20 Pebruari 2015,sedangkanputusan pengadilan diucapkan dalam persidangan pada tanggal 12Pebruari 2015, dengan demikian permohonan banding tersebut masihdalam tenggang waktu pengajuan banding yang ditentukan undangundang dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
    /G/2014/PTUNJKT tanggal 12 Pebruari 2015 dan menolak gugatanPenggugat/Terbanding seluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakantidak dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut,Penggugat/Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding padatertanggal 6 Mei 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta pada tanggal itu juga, yang pada pokoknyamenyatakan menolak tegas segala dalil Tergugat/Pembanding dalamMemori Bandingnya dan sependapat dengan pertimbangan
Register : 29-01-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PA KLATEN Nomor 176/G/2014
Tanggal 22 April 2014 — PENGGUGAT - TERGUGAT
80
  • 176/G/2014
Putus : 02-12-2015 — Upload : 04-02-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 179/ B / 2015 / PT.TUN.SBY
Tanggal 2 Desember 2015 — KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SURABAYA vs PT. DWI BUDI JAYA
6522
  • MENGADILI - Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding;---------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 176 / G / 2014/ PTUN.SBY tanggal 17 Juni 2015 yang dimohonkan banding;------------ MENGADILI SENDIRIDALAM PENUNDAAN;------------------------------------------------------------------------ Mencabut Penetapan Nomor 176/Pen/2014/P.TUN.SBY tanggal 17 Juni 2015 tentang Penundaan Pelaksanaan
    Salinan resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor :176/G/2014/PTUN.SBY tanggal 17 Juni 2015 ;4.
    Berkas perkara tersebut beserta suratsurat lainnya yang berhubungan dengansengketa ini;TENTANG DUDUK PERKARABahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabayamengambil alih dan menerima keadaan mengenai duduk sengketa sebagaimanatercantum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 176/G/2014/P.TUN.SBY tanggal 17 Juni 2015 yang = amarnya sebagai berikutDALAM PENANGGUHAN : 22222 n nn nn nnn nen nen e enn enn enn ee eee Mempertahankan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan
    /G/2014/P.TUN.SBY, dan telah diberitahukan kepada pihak lawan tanggal 24 Juni 2015 denganSurat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 176/G/2014/P.TUN.SBY tanggal 24Juni 2015; Bahwa Tergugat/Pembanding telah menyerahkan Memori Banding yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 20 Agustus2015, dan telah diserahkan kepada pihak lawan dengan Surat Pemberitahuan DanPenyeeerahan Memori Banding Nomor 176/G/2014/P.TUN.SBY tanggal 20 Agustus2015, yang pada pokoknya keberatan
    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabayatersebut dan mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memberiPUUSAN: nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn ncn nnn nnn nnn nn ncn nn ncn nn nnn senna nnn ccs snnase Menerima Permohonan Banding Tergugat / Pembanding;e Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 176/G/2014/P.TUN.SBY tanggal 17 Juni 2015;DALAM EKSEPSI: 2222 2n nnn n nnn n ence n nnn nen nen neneeee Menerima eksepsi Tergugat / Pembanding;e Menyatakan gugatan
    PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara SurabayaNomor : 176/G/2014/PTUN.SBY diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada tanggal 17 Juni 2015 dengan dihadiri oleh Penggugat/Terbanding, tanpa dihadiriTergugat/Pembanding, dan amar putusan diatas telah diberitahukan kepada Tergugat /Pembanding pada tanggal 17 Juni 2015 dan diterima tanggal 24 Juni 2015;Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya diatas Tergugat/Pembanding telah mengajukan
Register : 28-08-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 16-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 176/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 12 Februari 2015 — PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA;DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARA POS DAN INFORMATIKA
10667
  • 176/G/2014/PTUN-JKT
    /G/2014/PTUNJKT.16.
    /G/2014/PTUNJKT.B.
    /G/2014/PTUNJKT.yaitu Prof.
    /G/2014/PTUNJKT.Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,Pengadilan berkesimpulan :1.
    Redaksi Putusan .........cccee Rp 5.000,i ii ie a i +Jumlah Rp.191.000,(Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Halaman 73 dari 73 halaman Putusan Nomor: 176/G/2014/PTUNJKT.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 K/TUN/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
9574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar biaya perkara padakedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTerbanding/Penggugat pada tanggal 18 Agustus 2015, kemudian terhadapnyaoleh Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2015 diajukan permohonan kasasi secaralisan pada tanggal 28 Agustus 2015, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 176
    /G/2014/PTUN.JKT., yang dibuat oleh PaniteraHalaman 18 dari 25 halaman.
    lebih lanjut' dan oleh karenanya tindakanTergugat/Pembanding menerbitkan Surat obyek sengketa sudahtepat dan benar, tidak bertentangan peraturan perundangundangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan asasasasumum pemerintahan yang baik ;Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan hukumtersebut di atas, gugatan Penggugat/Terbanding harus ditolakseluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Terbandingditolak seluruhnya, maka Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor : 176
    /G/2014/PTUNJKT tanggal 12 Pebruari 2015yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnyaharus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta akan mengadili sendiri yang sebagaimana termuatdalam amar putusan ini;e Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negaratersebut, aneh dan janggal, karena pertimbangan tersebut tidak menyentuhHalaman 20 dari 25 halaman.