Ditemukan 2 data
19 — 8
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya Nomor 184/Pdt.G/2014/PA.Mbl tertanggal 21 Agustus 20142. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
184/Pdt.G/2014/PA.Mbl
XXX Desa XXX Kecamatan XXXKabupaten Batang Hari, sebagai "Termohon";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca Permohonan Pemohon tertanggal 21 Agustus 2014, dandidaftar pada Buku Register Perkara Pengadilan Agama Muara Bulian denganNomor: 184/Pdt.G/2014/PA.Mbl telah mengajukan permohonan ikrar talak ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Pemohon telah hadir menghadap sendiri, sedangkan Termohon tidak hadir,kemudian Pemohon mengajukan permohonan pencabutan perkara secaralisan
29 — 9
Menyatakan gugatan Penggugat dengan register Nomor 184/Pdt.G/2014/PA.Mbl tertanggal 02 Oktober 2013 digugurkan;2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebanyak Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah );