Ditemukan 1 data
12 — 5
185/Pdt.G/2014/PA.Mbl
XXX Desa XXX Kecamatan XXXKabupaten Batang Hari, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan memeriksa alatalat bukti dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal22 Agustus 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaMuara Bulian dengan Nomor: 185/Pdt.G/2014/PA.Mbl, tanggal 22 Agustus 2014telah mengajukan gugatan cerai terhadap