Ditemukan 1 data
35 — 10
190/Pdt.G/2013/PA.Mbl
tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas danpasti baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia (Ghoib),selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan memeriksa alatalat bukti di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 16 Oktober 2013yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian dengan Nomor: 190
/Pdt.G/2013/PA.Mbl, tanggal 16 Oktober 2013 telah mengajukan gugatan cerai terhadapTergugat dengan alasanalasan sebagai berikut :.