Ditemukan 2 data
75 — 13
196/Pdt.G/2012/PA Gtlo
145 — 0
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo, Nomor : 196/Pdt.G/2012/PA. Gtlo., tanggal 1 Oktober 2012 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Dzulqodah 1433 Hijriah ;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart);2.