Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2007 — Putus : 20-09-2007 — Upload : 19-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 20/G.TUN/2007/PTUN.Mks
Tanggal 20 September 2007 — - DRS. H. ABD. AZIZ RIU sebagai PENGGUGAT Melawan : - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR sebagai TERGUGAT - DEPARTEMEN KESEHATAN R.I sebagai TERGUGAT II INTERVENSI
7937
  • 20/G.TUN/2007/PTUN.Mks
    PUTUSANNomor : 20/G.TUN/2007/PTUN.Mks DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :DRS. H. ABD. AZIZ RIU, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pensiunan DosenUNM Makassar, bertempat tinggal di KompleksPerumahan Dosen UNM Blok E III/No.1 Makassar; Dalam hal ini memberi kuasa kepada :Dr.
Putus : 20-06-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/TUN/2011
Tanggal 20 Juni 2011 — Drs. H. ABD. AZIS RIU vs I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR ; II. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
4136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak dapat diterima ;2Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.248.000, (dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat,Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah menjatuhkan putusan denganperkara No. 18/B.TUN/2008/PT.TUN.Mks. tanggal 21 April 2008 dengan amarsebagai berikut : Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 20
    /G.TUN/2007/PTUN.Mks., tanggal 20 September 2007 yang dimohonkanbanding ; Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada keduatingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam tingkat kasasi atas permohonan Penggugat/Pembanding, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan dengan perkara No. 252K/TUN/2008 tanggal 10 Juli 2009 dengan amar sebagai berikut :e Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Drs.