Ditemukan 2 data
78 — 18
20/Pdt.G/2010/PN Kag
51 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PLG tanggal 31 Maret 2011 jo Putusan PengadilanNegeri Kayu Agung Nomor 20/Pdt.G/2010/PN. KAG tanggal 14 Juli 2010tanpa ada pertimbangan hukum sama sekali, sebagai pertimbangan yangtidak berdasar (onvoldoende gemotiveerd), sebagai khilafan hakim;Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 38/PDT/2011/PT.
PLG tanggal 31 Maret 2011, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 15Desember 2010, Nomor 20/Pdt.G/2010/PN.
KAG yang dimintakanbanding tersebut; Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkatbanding sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);Dan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 20/Pdt.G/2010/PN.KAG tanggal 14 Juli 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II; Dalam Provisi : Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh