Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 21/PDT.G/2013/PN.RUT
Tanggal 27 Maret 2014 —
4015
  • 21/PDT.G/2013/PN.RUT
    RUTtanggal 22 Oktober 2013 ; Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara serta turunan resmi putusan PengadilanNegeri Ruteng Nomor : 21/Pdt.G/2013/PN.RUT tanggal 27 Maret 2014 sertasurat surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; TENTANG.....4TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Putus : 11-08-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 81/PDT/2014/PTK
Tanggal 11 Agustus 2014 — - Drs. ALOISIUS POLENG, M.Si, Cs. vs - HENDRIKUS HARUM, Cs.
5324
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 21/Pdt.G/2013/PN.RUT tanggal 27 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
    RUTtanggal 22 Oktober 2013 ; Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara serta turunan resmi putusan PengadilanNegeri Ruteng Nomor : 21/Pdt.G/2013/PN.RUT tanggal 27 Maret 2014 sertasurat surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; TENTANG.....4TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Register : 19-06-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 17-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 81/PDT/2014/PT KPG
Tanggal 11 Agustus 2014 — Pembanding/Penggugat : Drs. ALOISIUS POLENG, M.Si Diwakili Oleh : Drs. ALOISIUS POLENG, M.Si
Pembanding/Penggugat : SERVIANUS JEHATU, S.H. Diwakili Oleh : Drs. ALOISIUS POLENG, M.Si
Pembanding/Penggugat : Dra. MARIA HENNY LION Diwakili Oleh : Drs. ALOISIUS POLENG, M.Si
Terbanding/Tergugat : HENDRIKUS HARUM Diwakili Oleh : IRU FRANSISKUS, S.H.
Terbanding/Tergugat : YULIUS PETRUS EKLEMIS, S. Ag Diwakili Oleh : IRU FRANSISKUS, S.H.
Terbanding/Tergugat : MARIA JENANU Diwakili Oleh : IRU FRANSISKUS, S.H.
Terbanding/Tergugat : SISILIA JELIDA Diwakili Oleh : IRU FRANSISKUS, S.H.
Terbanding/Tergugat : ARNOLDUS BEMBOT Diwakili Oleh : IRU FRANSISKUS, S.H.
402
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 21/Pdt.G/2013/PN.RUT tanggal 27 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
    3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar
Putus : 27-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2958 K/Pdt/2014
Tanggal 27 April 2015 — Drs. ALOISIUS POLENG, M.Si melawan HENDRIKUS HARUM dan SISILIA JELIDA, dk
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa danmengadili perkara perdata ini berpendapat lain Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Ruteng telahmemberikan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2013/PN.RUT. tanggal 27 Maret 2014dengan amar sebagai berikut:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi: Menolak
    Putusan Nomor 2958 K/Pdt/2014Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 81/PDT/2014/PTK tanggal 11 Agustus2014;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPara Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 11 September 2014 kemudianterhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pembanding dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2013 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 22 September 2014 sebagaimana ternyatadari Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Pdt.G/2013/PN.RUT
    Putusan Nomor 2958 K/Pdt/2014Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 21/Pdt.G/2013/PN.RUT, tanggal27 Maret 2014, yang kemudian disetujui dan dibenarkan oleh Judex Facti i.cMajelis Hakim Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding, maka Kamiselaku Pemohon Kasasi semula Pembanding/Para Penggugat menilainyabahwa baik Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun Majelis Hakim Tinggisebagai Pengadilan Tingkat Banding dalam memutuskan Perkara a quotidak/kurang menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan