Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 214/Pdt.G/2014/PA.Mbl
Tanggal 4 Nopember 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
123
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya Nomor 214/Pdt.G/2014/PA.Mbl tertanggal 22 September 20142. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    214/Pdt.G/2014/PA.Mbl
    XXX Kelurahan XXX KecamatanXXX Kabupaten Batang Hari, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 22September 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama MuaraBulian dengan Nomor: 214/Pdt.G/2014/PA.Mbl, tanggal 22 September 2014 telahmengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat:Bahwa
    menyatakan akan berdamaidan rukun kembali dengan Tergugat, oleh karenanya Penggugat akan mencabutgugatannya;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan tersebut diajukan sebelumproses tahap jawab menjawab, maka tidak diperlukan lagi persetujuan pihakTergugat, dengan demikian permohonan pencabutan perkara tersebut telah sesuaidengan maksud Pasal 271 dan 272 Rv maka harus dikabulkan dengan menyatakanbahwa perkara tersebut telah selesai karena dicabut ;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara Nomor : 214
    /Pdt.G/2014/PA.Mbl. telah dikabulkan, maka perlu diperintahkan kepada panitera PengadilanAgama Muara Bulian untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah timbul biaya, maka sesuai ketentuanPasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepadaPenggugat ; Memperhatikan, segala peraturan perundangundangan dan ketentuanhukum