Ditemukan 3 data
42 — 0
22/G/2015/PTUN.MTR
111 — 38
Nomor18/PEN.L.DIS/2016/PTUNMTR, tanggal 12 April. 2016 tentang PenetapanLolos Dissmisal; Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 18/PENMH/2016/PTUNMTR, tanggal 12 April. 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 18/PENPP/2016/PTUNMTR, tanggal12 April. 2016 tentang Penetapan Hari Pemeriksaan Persiapan; Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 18/PENHS/2016/PTUNMTR, tanggal 04 Mei. 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;Halaman 2 dari 17 Halaman Putusan No.22
/G/2015/PTUN.MTR Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 08 April. 2016, yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tanggal 11 April 2016dan telah diperbaiki pada tanggal 04 Mei. 2016, di bawah Register PerkaraNomor : 18/G/2016/PTUNMTR; Telah memeriksa, mempelajari, meneliti berkas perkara dan buktibukti Suratdan Saksi yang diajukan para pihak dalam sengketa ini; OBJEK SENGKETA :TENTANG DUDUK SENGKETA yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Sertipikat Hak MilikNomor
tersebut telah sesuai dengan prosedurdan memenuhi asasasas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) maupunASAS KECEIMALAN jasssese ee nesses seers seen seemeeeeneecinmnee nenaBahwa dalil gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya tidak perlu Tergugattanggapi, karena tidak ada relefansinya dan tidak berdasar;Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagaiberikut : Halaman 8 dari 17 Halaman Putusan No.22
/G/2015/PTUN.MTR DALAM EKSEPSI; 1.
Meterai : Rp. 6.000, Redaksi : Rp. 5.000, Leges Putusan : Rp. 3.000.JUMLAH : Rp. 344.000, (tiga ratus empat puluhempat ribu rupiah)Halaman 17 dari 17 Halaman Putusan No.22/G/2015/PTUN.MTR
26 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 509 K/TUN/2016Bahwa Putusan Judex Facti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataramnomor 22/G/2015/PTUN.MTR sudah sangat mencerminkan keadilanberdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, karena:1. Seluruh masyarakat Desa Penujak serta saksisaksi sangat mengerti danmengetahui bahwa tanah objek sengketa belum pernah dijual ataudialihakkan kepada siapapun,;2.
Dalam Pokok Perkara:Bahwa dikarenakan Pokok Perkara dikesampingkan dalam putusan JudexFacti Nomor 120/B/2016/PT.TUN.SBY tersebut, maka Pemohon Kasasidahulu Penggugat dan Terbanding memohon kepada Judex Juris padaMahkamah Agung RI untuk menguatkan Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram Nomor 22/G/2015/PTUN.MTR.