Ditemukan 1 data
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Unit Peninjauan
Tergugat:
1.AHLANI
2.SAMSILA
44 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan gugatan yang dimohonkan Penggugat;
- Memerintahkan Panitera atau Petugas yang ditunjuk untuk itu mencoret perkara gugatan sederhana Nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Bta dari buku register;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
22/Pdt.G.S/2023/PN Bta