Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 31-03-2023
Putusan PN BATURAJA Nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Bta
Tanggal 30 Maret 2023 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Unit Peninjauan
Tergugat:
1.AHLANI
2.SAMSILA
446
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pencabutan gugatan yang dimohonkan Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera atau Petugas yang ditunjuk untuk itu mencoret perkara gugatan sederhana Nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Bta dari buku register;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    22/Pdt.G.S/2023/PN Bta