Ditemukan 1 data
62 — 7
229/Pid.B/2014/PN.SIT.
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul/benda bermata tajam yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalammenjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian;Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:Halaman 3 dari 12 Putusan No. 229
/Pid.B/2014/PN.SIT..
,M.H., Panitera Pengganti,SRI RETNANINGSIHHalaman 14 dari 12 Putusan No. 229/Pid.B/2014/PN.SIT.