Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : 232-g-2018 232
Register : 11-12-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 116/PID/2018/PT KPG
Tanggal 16 Januari 2019 — -. LUKAS RIWU Alias LUKAS
15994
  • M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 9 Oktober 2018 Nomor 232/Pid.B/2018/PN.Kpg;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 3.000,00,- (tiga ribu rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.AtauApabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnyaMenimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan memori bandingyang merupakan alasan atau keberatan terhadap putusan Pengadilan NegeriKupang Nomor 232/Pid.B/2018/PN.Kpg. tertanggal 9 Oktober 2018;Halaman 8 dari 11 halaman Putusan No.116/PID/2018/PT KPGMenimbang, memori banding Terdakwa telah diberitahukan secarasaksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang kepada Penuntut Umum padatanggal
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 232 / PID.B/ 2018 /PN.KPG tanggal 9 Oktober 2018;Menimbang, Kontra memori banding Penuntut Umum tersebut telahdiberitahukan secara saksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang kepadaPenasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 26 Nopember 2018;Menimbang, bahwa kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan PenuntutUmum masingmasing telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara padatanggal 8 Nopember 2018 dan tanggal 22 Nopember 2018 selama 7 (tujuh) hariterhitung
    mempelajari berkas perkara Nomor232/Akta.Pid. /2018/PN.Kpg tanggal 29 Nopember 2018;Menimbang bahwa permintaan akan pemeriksaan ditingkat banding olehTerdakwa maupun Penuntut Umum telah dilakukan dalam tenggang waktu dancara serta syaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundang maka permintaanbanding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan mencermatiberkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 9Oktober 2018 Nomor 232
    /PID.B/2018/PN.Kpg, Memori banding Terdakwa, KontraMemori Penuntut Umum maka Pengadilan Tinggi sependapat denganPertimbangan Hukum Hakim Tingkat pertama dalam Putusannya bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yangdidakwakan kepadanya oleh karena itu Pertimbangan Hukum Hakim TingkatPertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai Pertimbangan PengadilanTinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan
    Peraturan perundangundangan lain yang terkait ;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 9 Oktober 2018Nomor 232/Pid.B/2018/PN.Kpg; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapbkan sejumlah Rp.3.000,00, (tiga ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Kupang, pada hari RABU, tanggal 8