Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2012 — Putus : 13-08-2012 — Upload : 26-03-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 237/Pdt.G/2012/PA.Prg.
Tanggal 13 Agustus 2012 — Andriani binti Frans fawan (Ibrahim) Ilham Tahir bin M.Tahir Dg.Manrapi
111
  • 237/Pdt.G/2012/PA.Prg.
    dahulubertempat tinggal di Jalan XXX, Kota Makassar, sekarang tidak diketahuitempat tinggalnya di wilayah Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebutsebagai: Tergugat.Pengadilan Agama tersebut.Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara.Setelah mendengar dalildalil penggugat.Serta memeriksa alat buktiTENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa penggugat telah mengajukan gugatan cerai yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang tanggal 02 April 2012 di bawah RegisterPerkara Nomor: 237
    /Pdt.G/2012/PA.Prg. dengan mengemukakan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:1 Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat, telah melangsungkan pernikahan diKecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pada tanggal 26 Oktober 2008,sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: XXX yang diterbitkan olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Duampanua,Kabupaten Pinrang tertanggal 03 Nopember 2008.2 Bahwa setelah berlangsungnya akad nikah penggugat dan tergugat hidup bersamasebagaimana
    yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :Primer: Mengabulkan gugatan penggugat Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat XXX, terhadap penggugatXXX Biaya perkara menurut hukum yang berlaku.Subsider: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya denganperkara ini, maka mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugattelah hadir sendiri, akan tetapi Tergugat berdasarkan relaas panggilan Nomor: 237
    /Pdt.G/2012/PA.Prg. tanggal 11 April 2012 dan tanggal 11 Mei 2012 telah dipanggilmelalui Mass Media tetapi tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya untuk hadir dalam persidangan;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi karena tergugat tidak pernah datangmenghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, selanjutnya dimulaipemeriksaan dengan membacakan surat gugatan penggugat, yang maksud dan isinyatetap dipertahankan oleh penggugat.Bahwa penggugat dalam perkara