Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PA ENREKANG Nomor 269/Pdt.G/2018/PA.Ek
Tanggal 30 Oktober 2018 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
1311
Register : 09-11-2018 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 269/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 25 April 2019 — Dr. AIBDI RAHMAT, M.Ag. ; MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
13994
  • 269/G/2018/PTUN-JKT
    /G/2018/PTUNJKT15.
    /G/2018/PTUNJKT6.
    /G/2018/PTUNJKT13.
    /G/2018/PTUNJKT8.
Register : 22-07-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 209/B/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 2 September 2019 — Pembanding/Penggugat : Dr. Aibdi Rahmat, M.Ag
Terbanding/Tergugat : MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
11666
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; --------------
    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 269/G/2018/PTUN-JKT tanggal 25 April 2019 yang dimohon banding ; ----

    MENGADILI SENDIRI :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding untuk seluruhnya ; -------------------

    DALAM POKOK PERKARA

    No. 209/B/2019/PT.TUN.JKTPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal22 Juli 2019 Nomor 209/B/2019/PT.TUN.JKT, tentang Penunjukan MajelisHakim yang memeriksa dan memutus sengketa ini ditingkat banding; Penunjukan Panitera Pengganti Nomor 209/B/2019/PT.TUN.JKT tanggal22 Juli 2019; Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 25 April2019 Nomor 269/G/2018/PTUN.JKT. yang dimohonkan banding; Berkas Perkara Nomor 269/G/2018/PTUN.JKT. serta suratsurat lain yang
    Juni 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakara pada tanggal 21 Juni 2019, memori banding tersebut telahdisampaikan kepada Tergugat/Terbanding dengan Surat Pemberitahuan danPenyerahan Memori Banding Nomor : 269/G/2018/ PTUN.JKT. pada tanggal24 Juni 2019 yang pada pokoknya memohon sebagai berikut : DALAM MENGADILI1.
    /G/2018/PTUN.JKT.tertanggal 8 Juli 2019 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : Menolak Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 269/G/2018/PTUNJKT tanggal 25 April 2019;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (exaequo et bono); Bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksaberkas perkara sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Melihat Berkas PerkaraNomor 269/G/2018/PTUN.JKT. masingmasing
    tertanggal 22 Mei 2019 ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor 269/G/2018/PTUNJKT diucapkan pada persidangan tanggal 25 April2019 dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat,sedangkan Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Pembandingtercatat pada Akta Permohonan Banding tanggal 30 April 2019 dan dilakukanHal. 5 dari 16 hal.
    /G/2018/PTUNJKT tanggal25 April 2019, Berita Acara Pemeriksaan Persiapan, Berita Acara Persidangan,Hal. 7 dari 16 hal.
Register : 17-01-2020 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 K/TUN/2020
Tanggal 14 April 2020 — MENTERI AGAMA RI VS Dr. AIBDI RAHMAT, M.Ag;
14376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi tentang gugatan prematur dan gugatan kedaluwarsa;Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 269/G/2018/PTUN.JKT,tanggal 25 April 2019, Kemudian di tingkat banding putusan tersebutdikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta denganPutusan Nomor 209/B/2019/PT.TUN.JKT, tanggal 2 September 2019:Menimbang, bahwa