Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 279/Pid.Sus/2016/PN. Kag
Tanggal 10 Agustus 2016 — - Rico Dwi Putra Bin Suhemi ;
435
  • 279/Pid.Sus/2016/PN. Kag
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejaktanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipunMajelis Hakim telah memberitahukan hak hak terdakwa;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 19 Mei 2016Nomor 279/Pid.Sus/2016/PN.
    Kag tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim tanggal 19 Mei 2016 Nomor 279/Pid.Sus/2016/PN.Kag tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.