Ditemukan 1 data
23 — 12
331/Pdt.G/2015/PA.Sim
/Pdt.G/2015/PA.Sim., tanggal 4 Agustus 2015 denganmengemukakan alasanalasan sebagai berikut:1.
Mengabulkan gugatan Penggugat;Hal.2 dari 13 hal Putusan No. 331/Pdt.G/2015/PA.Sim.2. Menetapkan jatuh talak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat denganmembayar iwadl sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah);3.
/Pdt.G/2015/PA.Sim.
/Pdt.G/2015/PA.Sim..
,(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Hal.13 dari 13 hal Putusan No. 331/Pdt.G/2015/PA.Sim.