Ditemukan 1 data
25 — 3
344/Pid.B/2015/PN Kag
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 05Agustus 2015 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015 ;Menimbang, bahwa dalam menghadapi perkara ini Terdakwa tidakmemiliki Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiripersidangan ini walau Majelis telah menerangkan kepada Terdakwa tentanghaknya untuk didampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca:1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Nomor 344/ Pid.B /2015 / PN Kag, tertanggal 06 Juli 2015, tentang
Penunjukan MajelisHakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan dan mengadiliperkara ini;2 Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor 344/ Pid.B / 2015 / PN Kag,tertanggal 06 Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;3 Berkas Perkara atas nama Terdakwa PIRMANSYAH Als PIR BinZAKI beserta seluruh lampirannya;Telahmendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umumdi persidangan