Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2015 — Putus : 02-09-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 344/Pid.B/2015/PN Kag
Tanggal 2 September 2015 — - PIRMANSYAH ALS PIR BIN ZAKI
253
  • 344/Pid.B/2015/PN Kag
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 05Agustus 2015 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015 ;Menimbang, bahwa dalam menghadapi perkara ini Terdakwa tidakmemiliki Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiripersidangan ini walau Majelis telah menerangkan kepada Terdakwa tentanghaknya untuk didampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca:1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Nomor 344/ Pid.B /2015 / PN Kag, tertanggal 06 Juli 2015, tentang
    Penunjukan MajelisHakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan dan mengadiliperkara ini;2 Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor 344/ Pid.B / 2015 / PN Kag,tertanggal 06 Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;3 Berkas Perkara atas nama Terdakwa PIRMANSYAH Als PIR BinZAKI beserta seluruh lampirannya;Telahmendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umumdi persidangan