Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN KALABAHI Nomor 37/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Tanggal 5 April 2012 — - IMANUEL OLANG DEMANG
6014
  • 37/Pid.Sus/2012/PN.KLB
    PU TU S ANNomor: 37/Pid.Sus/2012/PN.KLB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan khusus pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap >: IMANUEL OLANG DEMANG Alias EMA j;Tempat lahir : Benlelang;Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 02 Februari 1992; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Benlelang, Kec.
    dari kecelakaan antara sepeda motoryang dikendarai terdakwa dengan yang dikendarai korban tersebut, korbanGAMALIAL ASALOU meninggal dunia pada tanggal 08 januari 2012 di RumahSakit Umum Daerah Kalabahi sebagaimana Surat keterangan kematian Nomor:Kes.111.6/12/5/2011; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelisberpendapat bahwa unsur "mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebuttelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Halaman 13 dari 18 halaman, Putusan No.37
    /Pid.Sus/2012/PN.KLB Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikandiatas, dan perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsurunsur dari pasal310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalamDakwaan primal ; 272222 n on nnn nnn nnn nnn n nnn nee Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umumdisusun secara Subsidairitas, dan dakwaan Primair telah terbukti, makadakwaan Subsidair dari
    dengan keluargaGamalial Asalou ; Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang memberatkan danmeringankan tersebut selanjutnya Majelis akan menjatuhkan pidana terhadapdiri terdakwa dengan pidana yang menurut Majelis cukup adil sebagaimanatersebut dalam amar putusan ini, yang nantinya khusus untuk terdakwadiharapkan menjadi orang istiqamah dan tidak akan mengulangi perbuatannya,dan umumnya bagi masyarakat sSupaya tidak melakukan perbuatan yangterlarang terSebut ;2Halaman 15 dari 18 halaman, Putusan No.37
    /Pid.Sus/2012/PN.KLB Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan halhal tersebut diatas,maka berat ringannya pidana seperti amar putusan dibawah ini sudah layak danadil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa; Menimbang, bahwa selama proses peradilan berlangsung, mulai daritingkat penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan di persidangan,kepada terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuanpasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnyadari