Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 01-02-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PID.SUS/2021/PT TTE.
Tanggal 28 Januari 2021 — Fajri Ahmad Alias Aji
18355
  • 4/PID.SUS/2021/PT TTE.
    pernah tinggal di rumah AnakKorban sehingga unsur saling menyukai dan berlanjut dengan membujuk Anakuntuk bersetubuh telah terjadi sebagaimana pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakanTerdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untukmelakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayatHalaman 17 dari 19 Putusan Nomor 4/
    Pid.Sus/2021/PT TTE(2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UndangUndang RI Nomor 17Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) tentang Perlindungan Anak tersebut sudah tepatdan benar;Menimbang, bahwa demikian juga mengenai pidana yang dijatunkan terhadapTerdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah patutdan adil;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada barang bukti yang diajukan dalamperkara ini, maka Majelis tidak memberikan putusan
    MANURUNGHalaman 19 dari 19 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2021/PT TTE