Ditemukan 3 data
146 — 67
424/PDT.G/2012/PN.BDG
32 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil danbijaksana (Ex Acquo Et Bono).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Klas I.A Bandung telahmemberikan Putusan Nomor 424/Pdt.G/2012/PN.BDG. tanggal 30 Mei 2013 denganamar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat
YAYASAN KAWALUYAAN
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
Yayasan Kawaluyaan (James Nangoi)
653 — 532
JKt.38.39.40.41.4243.44.Bukti P 36 :Bukti P 37 :Bukti P 38 :Bukti P 39 :Bukti P 40:Bukti P 41:Bukti P 42 :Februari 2021 perihal Klarifikasi atas Pencabutan PerkaraNomor 2666 K/Pdt/2020, (foto kopi Sesuai dengan aslinya);Salinan Putusan Pengadilan Negeri KL.IA Bandung Nomor :424/Pdt.G/2012/PN.BDG tanggal 18 April 2012, (foto kopisesuai dengan salinan);Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor:424/Pdt/2012/PT.BDG tanggal 12 Oktober 2012, (foto kopisesuai dengan salinan);Salinan Putusan Mahkamah