Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2015 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 426/Pdt.G/2015/PA.Sim
Tanggal 22 Maret 2016 —
95
  • 426/Pdt.G/2015/PA.Sim
    dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusandalam perkara cerai gugat antara :Penggugat;melawanTergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di muka sidang ;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 01Oktober 2015 telah mengajukan cerai gugat yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Simalungun Nomor 426
    /Pdt.G/2015/PA.Sim., tanggal 01Oktober 2015, dengan dalildalil sebagai berikut:1.
    Bahwa dalam perkawinan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahbergaul sebagaimana layaknya suami istri (badadukhul), namun belumdikaruniai keturunan;Hal 1 dari 10 halaman Putusan No 426/Pdt.G/2015/PA.Sim. Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat rukun danharmonis, namun sejak bulan Juli 2013, antara Penggugat dan Tergugatsering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan antara lain:a.
    Saksi Il, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah tetangga Penggugat waktu mereka tinggal di HutaAndarasi dan kenal dengan Tergugat yang bernama xxx;Bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugat pada tahun 2013 yanglalu;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga dirumah orang tua Penggugat, kemudian pindah ke rumah kontrakan diPematangsiantar, namun belum dikaruniai anak;Hal 4 dari 10 halaman Putusan No 426/Pdt.G/2015/PA.Sim Bahwa setahu