Ditemukan 1 data
25 — 15
437/Pdt.G/2013/PA.Bjb
MELAWANTERGUGAT, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,bertempat tinggal di KOTA BANJARBARU selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan kuasanya;Setelah memeriksa buktibukti yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 28 Oktober2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarbaru dengan registerNomor 437
/Pdt.G/2013/PA.Bjb, tanggal 28 Oktober 2013 dan telah diperbaiki olehPenggugat, dengan gugatan tertanggal 10 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagaiberikut:Putusan Nomor 0437/Pdt.G/2013/PA.Bjb.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru yang memeriksa danmemutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya dan patutmenurut hukum.Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat dengan didampingi/diwakili kuasanya datang menghadap sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang dan tidak menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,sesuai dengan relaas panggilan Nomor 437
/Pdt.G/2013/PA.Bjb. tanggal 4 November2013, tanggal 21 November 2013, tanggal 11 Desember 2013, tanggal 23 Januari 2014dan tanggal 10 Februari 2014 sedangkan ternyata ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan oleh suatu halangan sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepada Penggugatagar damai dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa karena Tergugat selama dalam persidangan tidak hadir,maka amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor Tahun 2008 TentangMediasi tidak