Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2013 — Upload : 26-09-2013
Putusan PN ENDE Nomor 46/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 4 September 2013 — Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
9419
  • 46/Pid.B/2013/PN.END
    PUTUS ANNomor: 46/Pid.B/2013/PN.END DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama, dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Hermanus Maju alias Jun alias JutekTempat lahir : NangapandaUmur atau tanggal lahir +: 20 Tahun/13 Maret 1993Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Puu pui, Kel.
    Rukun Lima, Kec.Ende Selatan,Kabupaten EndeAgama : KatolikPekerjaan : tidak adaTerdakwa tidak dilakukan Penahanan karena terpidana dalam perkara lain ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca dan mempelajari berkas perkara atas nama terdakwaHermanus Maju alias Jun alias Jutek beserta seluruh lampirannya ;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ende Nomor : 46/Pid.B/2013/PN.END.
    ,tertanggal 28 Juni 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini ;Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ende Nomor : 46/Pid.B/2013/PN.END, tertanggal 28 Juni 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;Telah mendengar keterangan saksisaksi maupun keterangan terdakwa ;Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepanpersidangan ;Telah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum dalam surat Tuntutannyayang pada pokoknya Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan