Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2015 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 495/Pdt.G/2015/PA.Sim
Tanggal 22 Maret 2016 —
234
  • Menyatakan batal daftar perkara Nomor 495/Pdt.G/2015/PA.Sim. dari pendaftaran dalam register perkara; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Simalungun untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah
    495/Pdt.G/2015/PA.Sim