Ditemukan 1 data
23 — 4
Menyatakan batal daftar perkara Nomor 495/Pdt.G/2015/PA.Sim. dari pendaftaran dalam register perkara; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Simalungun untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah
495/Pdt.G/2015/PA.Sim