Ditemukan 5 data
36 — 5
53/Pid.B/2016/PN Bna
23 — 12
Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor. 53/Pid.B/2016/PN-BNA,tanggal 31 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. 5.000(lima ribu rupiah)
Penetapan Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor BandaAceh, sejak tanggal 01 Juli 2016 s/d tanggal 29 Agustus 2016 ;halaman I Perkara Pidana, Nomor.139/Pid/2016/PTBNAPENGADILAN TINGGI/Tipikor tersebut :Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan NegeriBanda Aceh tanggal 31 Mei 2016, Nomor. 53/Pid.B/2016/PN Bna serta suratsurat lainyang berkenaan dengan perkara ini;Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa PenuntutUmum berdasarkan
74 — 39
Bahwa terbanding/terdakwa menolak dengan Tegas dalildalil pembandingdalam memori bandingnya, sebab jelas telah keliru pada memori bandingpembanding menyebutkan Nomor Putusan 53/Pid.B/2016/PN Bna tanggal 31Mei 2016 atas perkara penggelapan atas Nama Rudy, yang jelasjela situbukan Nama terbanding/terdakwa.Bahwa apa yang dinyatakan oleh pembanding atas memori bandingnya justrutidak mencerminkan ketelitian Sseorang Jaksa Penuntut Umum dalammenyusun memori bandingnya sehingga terdapat kesalahan fatal.2
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaiberikut:Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 53/Pid.B/2016/PN.Bna, tanggal 31 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Hal. 12 dari 30 hal Putusan Nomor 1394 K/PID/2016 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat Pengadilan, yang dalam di tingkat banding sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 53
/Pid.B/2016/PN Bna yangdibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang menerangkan,bahwa pada tanggal 8 September 2016, Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Banda Aceh mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut;Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 53/Pid.B/2016/PN Bna yangdibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang menerangkan,bahwa pada tanggal 15 September 2016, Penasihat Hukum Terdakwaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14
209 — 88
Berdasarkan bukti T7 dapat diketahui Putusan PengadilanNegeri Banda Aceh Nomor: 53/Pid.B/2016/PN Bna tanggal 31 Mei 2016 menyatakanPenggugat secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenggelapanDalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut sedangkan berdasarkan bukti P5 yaituSurat Akta Banding Nomor : 53/Akta Pid./2016/PN Bnatanggal 01 Juni 2016 dapatdiketahui adanya upaya hukum Penggugat masih berlanjut ke tingkat banding sehinggaputusan No 53/Pid.B/2016/PN Bna tanggal 31 Mei 2016