Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2012 — Putus : 06-02-2013 — Upload : 26-05-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 535/Pdt.G/2012/PA.DP.
Tanggal 6 Februari 2013 — Penggugat M e l a w a n Tergugat
115
  • 535/Pdt.G/2012/PA.DP.
    Agustus 2011, Penggugat mengajukan cerai gugat di PengadilanAgama Dompu dengan register nomor 398/Pdt.G/2011/PA DP, dan gugatan tersebutditolak oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan gugatan cerai tersebut merupakankewenangan Pengadilan Agama Bima dan keterangan domisili Penggugat tidak dapatdijadikan dasar hukum bagi Pengadilan Agama Dompu untuk memeriksa perkaratersebut; Bahwa pada tanggal 14 September 2012 Penggugat mengajukan kembali gugatan ceraipada Pengadilan Agama Dompu dengan register nomor 535
    /Pdt.G/2012/PA.DP, dengansubyek dan obyek yang sama seperti gugatan sebelumnya;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis HakimPengadilan Agama Dompu, agar memutuskan sebagai berikut:1 Menolak gugatan Penggugat;2 Menyatakan Pengadilan Agama Dompu tidak berwenang perkara ini karenamenjadi kewenangan Pengadilan Agama Bima;3 Menyatakan Pengadilan Agama Dompu tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara yang sama untuk kedua kalinya;Bahwa atas jawaban (eksepsi) Tergugat