Ditemukan 1 data
15 — 8
Menyatakan perkara Nomor 583/Pdt.G/2015/PA.Sim. dicabut;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)
583/Pdt.G/2015/PA.Sim
Devi Oktari, SHI;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh mediasi dan berhasilmencapai kesepakatan damai dan kembali rukun membina rumah tangga;Bahwa pada persidangan tanggal 26 Januari 2015 Penggugatmenyatakan mencabut gugatannya yang terdaftar di kepaniteraan PengadilanAgama Simalungun dengan rigester Nomor 583/Pdt.G/2015/PA.Sim., tanggal28 Desember 2015 dan atas pencabutan tersebut Tergugat menyetujuinya;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala yang tercatatdalam berita acara sidang
Putusan No. 583/Pdt.G/2015/PA.Simmencabut gugatannya yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan AgamaSimalungun dengan rigester Nomor 583/Pdt.G/2015/PA.Sim., tanggal 28Desember 2015 dan pencabutan tersebut dilakukan sebelum memeriksa pokokperkara dan sebelum jawaban Tergugat, maka pencabutan tersebut dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat dicabut, oleh karenaperkara ini telah didaftar dalam register perkara dan termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang
Menyatakan perkara Nomor 583/Pdt.G/2015/PA.Sim. dicabut;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.341.000,(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimyang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 Masehi,bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1437 Hijriah oleh Drs. AsmanSyarif, MHI., sebagai Ketua Majelis, Drs. A.Shobirin Lubis, SH.dan T.
Putusan No. 583/Pdt.G/2015/PA.Sim