Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN BATURAJA Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Bta
Tanggal 14 Maret 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK., UNIT BATUMARTA
Tergugat:
1.IRYANTO
2.LINDA
2015
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pencabutan gugatan yang dimohonkan Penggugat;
    2. Menyatakan pemeriksaan perkara gugatan sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Bta tidak dapat dilanjutkan;
    3. Memerintahkan Panitera atau Petugas yang ditunjuk untuk itu mencoret perkara gugatan sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Bta dari buku register;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.390.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
    6/Pdt.G.S/2022/PN Bta