Ditemukan 1 data
67 — 30
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor : 60/G/2016/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara ; ------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 360.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah). ; -------