Ditemukan 1 data
48 — 21
62/G.TUN/2005/PTUN.Mks
PUTUSANNomor : 62/G.TUN/2005/PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :H U S A IN. warga negara Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,bertempat tinggal di Buluballea Kelurahan Bulutana,Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa;Dalam hal ini diwakili kuasanya bernama :P.